Sejak tahun 1985, Taman Hutan Raya telah dirintis pembentukannya dengan melakukan persiapan pembuatan Hutan wisata. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau Nomor : 367/IV/1985 tanggal 24 April 1985 ditetapkan Hutan Wisata seluas 1.000 Ha di daerah Minas. Selanjutnya dengan dana APBD dan IHH telah dilakukan pembuatan sarana wisata dan beberapa sarana penunjang menuju terbentuknya Taman Hutan Raya. Sejak tahun 1986 Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau telah mengupayakan pengukuhan kawasan menjadi seluas 5.000 Ha dan bahkan lebih luas lagi menjadi 40.000 Ha, namun akibat adanya kepentingan pemakaian dan tumpang tindih areal, maka hal tersebut belum dapat diwujudkan.
Akhirnya Setelah dikeluarkannya beberapa kepentingan dari beberapa pihak di dalam kawasan, barulah terwujud luasan Taman Hutan Raya menjadi 5.920 Ha dan pada tanggal 16 Agustus 1994 Kepala Daerah Tingkat I Riau merekomendasikannya kepada Menteri Kehutanan untuk ditetapkan menjadi Tahura. Rekomendasi dimaksud ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996, bahwa Kelompok Hutan Takuana Minas, ditunjuk sebagai Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim seluas 5.920 Ha. Setelah dilakukan tata batas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkannya menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dengan SK No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Selanjutnya atas sumbang saran dari tokoh-tokoh budayawan, sejarawan, pemuka masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau, maka ditetapkanlah Taman Hutan Raya dengan nama Tahura Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH).
PEMBERIAN NAMA TAMAN HUTAN RAYA SULTAN SYARIF HASYIM (TAHURA SSH)
Nama Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim diambil dari nama ayahanda Sultan Syarif Qasim yang dikenal sebagai pahlawan nasional asal Riau.
Penggunaan nama ini untuk mengabadikan jasa pahlawan yang diharapkan semangat dan nasionalisme kepahlawanannya menjadi teladan bagi generasi sesudahnya.